Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menginstruksikan seluruh BUMN yang bukan perusahaan terbuka (Tbk) untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Instruksi itu dituangkan dalam Surat Arahan terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diperoleh IDN Times pada Rabu, (7/5/2025). Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, juga membenarkan surat tersebut.
"Iya betul," kata Rosan saat dikonfirmasi IDN Times.
Sementara, Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, juga sudah menerima instruksi tersebut.
"Sebagai langkah tertib administrasi diperlukan penataan," ujarnya kepada IDN Times.