Jakarta, IDN Times - Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) tidak sepenuhnya tepat.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyoroti kasus dugaan kartel bunga pindar. Menurutnya, KPPU seharusnya meninjau konteks periode kasus untuk memahami kondisi saat itu.
“Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga ditetapkan masing-masing perusahaan sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan batas bunga karena ada kekosongan regulasi,” kata Nailul, Selasa (31/3/2026).
