Ilustrasi bantuan sosial.
Pemerintah akan mencairkan PKH pada Januari, Februari, Maret 2024 sebagai bentuk dukungan finansial kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.
PKH diharapkan dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia dengan cara meningkatkan kualitas hidup, mendukung kebutuhan dasar keluarga, dan memajukan pendidikan anak dalam keluarga yang menerima bantuan.
Tahap pertama dibagikan pada Januari-Maret 2024, kemudian tahap kedua dan tiga pada April-Juni dan Juli-Oktober 2024. Sementara itu, tahap terakhir pada Oktober hingga Desember 2024.
Dilansir Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria penerima bantuan sesuai kategorinya:
- Ibu hamil akan mendapatkan Rp750 ribu untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini/balita Rp750 ribu untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Lansia akan mendapatkan Rp600 ribu untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Disabilitas Rp600 ribu untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375 ribu per tahap, atau Rp1,5 juta per tahun.
- Kategori pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500 ribu per tahap, atau Rp2 juta tahun.