Jakarta, IDN Times - PT Bank Permata Tbk atau Permata Bank akan memberikan kelonggaran terhadap nasabah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban karena terdampak virus corona jenis baru atau COVID-19, baik secara langsung atau tidak langsung.
"Termasuk nasabah UMKM dengan nilai plafon pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar," kata Director of Retail Perseroan, Djumariah Tenteram kepada IDN Times, Senin (30/3). Hal ini sebagai respons terhadap permintaan Presiden Joko Widodo dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong perbankan melakukan relaksasi kredit.