Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia akan kembali memiliki kewenangan untuk melakukan bailout terhadap bank-bank sistemik melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ini adalah pertama kalinya kewenangan itu kembali sejak kasus bailout Bank Century pada 2008.
"Perluasan kewenangan pemerintah ini kemungkinan kalau kondisi terburuk terjadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (1/4).
Perluasan kewenangan itu berdasarkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Perppu tersebut sudah diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo, pada 31 Maret lalu.