Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).
PN Jakpus menjadwalkan sidang pertama terkait PKPU pada Selasa, (27/7) mendatang. Perkara itu dituangkan dalam Permohonan PKPU Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (Surat Relaas Sidang).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku sudah menerima surat panggilan sidang tersebut.