Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Didenda KPPU Rp 1 Miliar, Bos Garuda Indonesia Buka Suara

Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia (IDN Times/Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra merespons denda yang dikenakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp1 miliar terkait dugaan praktik diskriminasi atas pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

"Menanggapi hasil putusan persidangan KPPU terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999 pada Kamis (8/7), dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini," kata Irfan dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, (12/7/2021).

Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari hasil putusan persidangan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.

1. Garuda telah perbaiki skema bisnis penjualan tiket umrah

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Irfan mengatakan putusan KPPU ditujukan kepada dugaan praktik diskriminasi terhadap mitra penjualan tiket umrah pada 2019 lalu. Menurutnya, setelah itu Garuda telah memperbaiki skema bisnis penjualan tiket umrah.

"Garuda Indonesia juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu, dimana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah," ujar Irfan.

2. Langkah ke depan Garuda Indonesia

default-image.png
Default Image IDN

Irfan menyampaikan pihaknya menyadari bahwa iklim usaha yang sehat akan menjadi pondasi penting dalam meningkatkan daya saing industri penerbangan. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen untuk menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan.

"Khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemik saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia," ucap dia.

3. Kronologis pengenaan denda Rp1 miliar oleh KPPU

Logo KPPU

Perkara yang menimpa Garuda ini diawali dari laporan publik terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh perseroan melalui Program Wholesaler.

Ada 6 PPIU yang ditunjuk oleh GIAA terdiri dari PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), PT NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT Aero Globe Indonesia, dan PT Pesona Mozaik. 

Penetapan 6 PPIU dilakukan secara tidak terbuka dan tidak transparan. Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai tindakan tersebut tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler. 

Hal itu membuktikan adanya praktik diskriminasi Garuda terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute Middle East Area (MEA) milik Garuda untuk tujuan umrah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us