Jakarta, IDN Times – Pemerintah memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi pekerja, khususnya sektor informal.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli, dikutip Kamis (30/4/2026).
