- Masa Sebelum dan Sesudah Bekerja:
- Santunan Kematian: Rp20.000.000
- Biaya Pemakaman: Rp10.000.000
- Santunan Berkala (24 bulan yang dibayar sekaligus): Rp12.000.000
- Selama Masa Bekerja:
- Total Santunan Kematian, Berkala, dan Pemakaman: Rp85.000.000
- Beasiswa Pendidikan: Untuk maksimal 2 orang anak peserta dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi.
- Manfaat Tambahan Sebelum Keberangkatan (Maks. 1 bulan setelah bayar iuran):
- Santunan Kematian: Rp16.200.000
- Santunan Berkala: Rp4.800.000
- Biaya Pemakaman: Rp3.000.000
Cara Klaim JKM bagi PMI, Ahli Waris Wajib Tahu Prosedurnya!

- BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Migran Indonesia, dengan manfaat hingga Rp85 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua anak peserta.
- Ahli waris sah meliputi pasangan, anak kandung, atau keluarga sedarah sesuai urutan hukum; dokumen identitas dan surat keterangan kematian wajib disiapkan untuk verifikasi.
- Proses klaim dilakukan secara digital melalui laman e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan, dengan fitur tracking untuk memantau status pengajuan hingga pencairan dana.
Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tentu memiliki risiko yang besar, terutama saat harus bekerja jauh dari tanah air. Namun, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memastikan adanya perlindungan jaminan sosial, termasuk mengenai cara klaim JKM bagi PMI.
Jaminan Kematian (JKM) ini menjadi hak yang sangat krusial bagi ahli waris untuk meringankan beban finansial ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Berdasarkan regulasi terbaru, manfaat ini tetap bisa diakses meskipun PMI bekerja di luar negeri dengan proses yang kini bisa dilakukan secara digital. Berikut adalah langkah-langkah dan panduan lengkap yang perlu dipahami oleh ahli waris.
Table of Content
1. Pahami besaran manfaat yang bisa diterima

Sebelum masuk ke teknis pengajuan, kamu perlu tahu bahwa manfaat JKM bagi PMI sangat beragam tergantung pada masa kerja peserta. Besaran santunan ini telah diatur secara mendetail untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan dukungan finansial yang layak.
Berikut adalah rincian nominal manfaat JKM berdasarkan periode kerja peserta:
2. Pastikan siapa yang berhak menjadi ahli waris sah

Manfaat uang tunai dari program JKM hanya bisa diberikan kepada pihak yang tercatat secara hukum sebagai ahli waris. Urutan prioritas pertama adalah janda, duda, atau anak kandung dari peserta yang bersangkutan.
Jika peserta tidak memiliki pasangan atau anak, maka manfaat akan dialihkan ke keturunan sedarah garis lurus ke atas atau ke bawah, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Penting untuk memastikan status hukum ini agar proses verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar tanpa sengketa di kemudian hari.
3. Siapkan dokumen identitas peserta dan ahli waris

Langkah awal dalam cara klaim JKM bagi PMI adalah mengumpulkan dokumen administrasi. Kamu wajib menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP asli ahli waris, serta KTP peserta jika masih tersimpan.
Selain itu, siapkan Kartu Keluarga (KK) baik milik ahli waris maupun peserta. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti autentik hubungan kekeluargaan yang akan dicocokkan dengan data di sistem kependudukan dan catatan sipil. Jangan lupa untuk memotret atau melakukan scan dokumen ini dengan kualitas yang jelas agar mudah dibaca oleh sistem saat diunggah.
4. Lengkapi surat keterangan kematian dan dokumen pendukung lainnya

Dokumen paling krusial dalam proses ini adalah Surat Keterangan Kematian dari pejabat yang berwenang, baik dari rumah sakit maupun otoritas setempat di negara tempat PMI bekerja. Kamu juga memerlukan Surat Keterangan Ahli Waris yang resmi.
Selain itu, siapkan buku rekening atas nama ahli waris yang masih aktif dan tunjukkan halaman yang memuat nomor rekening dengan jelas. Terakhir, siapkan foto diri terbaru ahli waris tampak depan untuk kebutuhan verifikasi biometrik atau pencocokan wajah saat proses pengajuan e-Klaim.
5. Ajukan permohonan melalui laman e-Klaim PMI

Setelah semua dokumen fisik maupun digital siap, kamu bisa langsung mengakses laman e-Klaim di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Di sana, kamu cukup mencentang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu pilih menu "Ahli Waris PMI" pada bagian pihak pelapor.
Isi data diri pemohon dengan teliti, mulai dari NIK, alamat email, hingga nomor WhatsApp yang aktif. Setelah itu, kamu akan diminta mengunggah satu per satu dokumen pendukung yang sudah disiapkan sebelumnya. Pastikan semua kolom terisi dengan benar sebelum menekan tombol konfirmasi data pengajuan di tahap akhir.
6. Pantau progres klaim secara berkala melalui fitur tracking
Setelah berhasil melakukan pengajuan secara onlne, kamu disarankan untuk melakukan "Cetak Klaim" sebagai bukti pegangan. Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja tergantung pada kelengkapan data yang dikirimkan.
Kamu tidak perlu bingung menunggu tanpa kepastian, karena BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fitur tracking klaim di laman mereka. Cukup masukkan nomor identitas atau nomor pengajuan, dan kamu bisa melihat apakah berkasmu sedang diverifikasi, membutuhkan perbaikan, atau sudah masuk ke tahap pencairan dana ke rekening.
Itulah panduan lengkap mengenai cara klaim JKM bagi PMI yang bisa dilakukan oleh ahli waris. Dengan memahami prosedur yang ada, diharapkan hak-hak PMI tetap terjaga dan memberikan manfaat nyata bagi keluarga yang ditinggalkan.


















