Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diskon Listrik 50 Persen Juni–Juli 2025, Ini Syaratnya!

Petugas PLN memeriksa meteran listrik pelanggan rumah tangga (RT). (dok. PLN).

Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali berencana memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada seluruh masyarakat di Indonesia pada Juni–Juli 2025. Program diskon ini termasuk salah satu stimulus ekonomi dari pemerintah pada pertengahan 2025.

Sebelumnya, diskon tarif listrik 50 persen juga pernah diberikan kepada masyarakat pada Januari dan Februari 2025 lalu. Saat itu, pengguna listrik prabayar maupun pascabayar menerima manfaatnya.

Lantas, bagaimana dengan program diskon PLN kali ini? Berikut informasi lengkap diskon listrik 50 persen Juni–Juli 2025 seperti syarat dan ketentuannya. Simak di bawah ini!

1. Syarat diskon listrik 50 persen Juni–Juli 2025

Petugas PLN melakukan kunjungan ke rumah pelanggan untuk memberikan pelayanan (dok. PLN)

Hingga artikel ini tayang, PLN memang belum mengumumkan secara resmi tentang program diskon listrik 50 persen pada Juni–Juli 2025. Namun, informasi ini sudah disampaikan langsung oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto usai rapat koordinasi di Jakarta, dikutip Antara (24/5/2025).

Rencananya, diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA). Jadi, syarat penerima diskon listrik 50 persen Juni–Juli 2025 adalah masyarakat yang rumahnya memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA, yakni 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Syarat ini sedikit berbeda dari program diskon pada awal 2025. Saat itu, diskon diberikan kepada setiap rumah dengan daya mulai dari 450 VA hingga 2.200 VA.

2. Ketentuan diskon listrik 50 persen Juni–Juli 2025

ilustrasi meteran listrik (dok. PLN)

Jika program diskon ini diberikan dengan aturan yang sama, maka ketentuan dan mekanismenya kemungkinan akan sama dengan program diskon listrik pada Januari–Februari 2025 lalu. Diskon listrik 50 persen ini bisa dinikmati oleh pelanggan prabayar (token listrik) maupun pascabayar (tagihan).

Diskon listrik 50 persen untuk prabayar (token listrik)

Bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen akan didapatkan saat membeli token listrik di berbagai platform atau lokasi. Contohnya, pelanggan rumah 1.300 VA yang biasanya membeli token listrik Rp100 ribu memperoleh 62 kWh, setelah dikenakan diskon 50 persen akan mendapatkan 125 kWh.

Namun, perlu dicatat bahwa jumlah tersebut hanya kisaran dan bukan angka yang akurat. Jumlah kWh tersebut bisa sedikit lebih kecil ataupun besar.

Diskon listrik 50 persen untuk pascabayar (tagihan)

Bagi pelanggan listrik pascabayar, diskon 50 persen akan didapatkan saat membayar tagihan listrik bulan sebelumnya. Tagihan yang dikenakan diskon adalah pemakaian listrik di bulan Juni dan Juli 2025. Jadi, diskon akan diperoleh saat pengguna membayar tagihan di bulan Juli dan Agustus 2025.

  • Tagihan listrik Juni 2025 dikenakan diskon 50 persen dan dibayarkan pada Juli.
  • Tagihan listrik Juli 2025 dikenakan diskon 50 persen dan dibayarkan pada Agustus.

Contohnya, tagihan listrik Juni 2025 seorang pelanggan mencapai Rp250 ribu. Namun, karena menerima diskon listrik 50 persen, pelanggan tersebut hanya membayar Rp125 ribu saja.

Diskon listrik 50 persen untuk pascabayar akan langsung didapatkan saat pelanggan ingin membayar di platform atau tempat pembayaran tagihan listrik.

3. Salah satu program stimulus ekonomi dari pemerintah

Ilustrasi Petugas PLN saat melakukan penambahan daya pada kWh meter milik pelanggan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. (Dok. PLN Sulselrabar)

Pada pertengahan 2025, tepatnya Juni dan Juli, pemerintah menyiapkan beberapa paket insentif ekonomi untuk seluruh masyarakat Indonesia, yaitu:

  • Diskon tarif listrik 50 persen untuk pengguna rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA.
  • Diskon tiket transportasi umum meliputi diskon tiket kereta api, tiket pesawat, dan angkutan laut selama masa libur sekolah.
  • Diskon tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara.
  • Bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  • Bantuan pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menargetkan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP per bulan dan para guru honorer.
  • Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk pekerja di sektor padat karya.

Nah, itulah informasi tentang diskon listrik 50 persen yang akan diberikan pada Juni hingga Juli 2025 untuk rumah tangga dengan daya listrik 450–1.300 VA. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama WO
Yunisda DS
Yogama WO
EditorYogama WO
Follow Us