Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disney Bayar Rp3,8 Triliun Usai Gugatan Upah Pegawai Disetujui Hakim

Ilustrasi Disney (unsplash.com/Brian McGowan)
Ilustrasi Disney (unsplash.com/Brian McGowan)
Intinya sih...
  • Disney membayar Rp3,8 triliun sebagai penyelesaian gugatan upah pegawai Disneyland.
  • Rincian pembagian dana penyelesaian dan kronologi perkembangan upah pegawai Disneyland.
  • Dampak dan tanggapan dari penyelesaian, termasuk pernyataan dari perwakilan Disney dan salah satu pegawai yang ikut dalam gugatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hakim di California menyetujui penyelesaian sebesar 233 juta dolar Amerika Serikat (AS) (Rp3,8 triliun) antara Walt Disney Company dan 51.478 pegawai Disneyland yang menuduh perusahaan tidak membayar upah layak sesuai aturan. Penyelesaian ini menutup gugatan class action terkait pelanggaran upah minimum yang diajukan sejak Desember 2019.

Penyelesaian ini menjadi titik akhir dari sengketa hukum yang berlangsung hampir enam tahun. Dalam periode tersebut, pegawai menyatakan Disney melanggar Measure L, yaitu aturan upah minimum di Anaheim yang mewajibkan bisnis penerima subsidi pajak membayar upah setidaknya 15 dolar AS (Rp246,7 ribu) per jam sejak 2019 dengan kenaikan tahunan.

Disney sempat mengklaim pengecualian dari aturan ini, namun pada 2023 keputusan awal yang mendukung Disney dibatalkan oleh Pengadilan Banding California.

1. Rincian pembagian dana penyelesaian

Pada Selasa (16/9/2025), Hakim Claster mengesahkan bahwa dari total 233 juta dolar AS (Rp3,8 triliun), sekitar 179,6 juta dolar AS (Rp2,9 triliun) akan dibayarkan langsung kepada anggota kelas pegawai Disneyland. Selain itu, 17,5 juta dolar AS (Rp287,8 miliar) akan diberikan sebagai sanksi kepada California Labor and Workforce Development Agency, dan 35 juta dolar AS (Rp575,7 miliar) dialokasikan untuk biaya pengacara yang mewakili pegawai. Biaya administrasi dan pajak lainnya juga diambil dari dana ini.

"Ini adalah akhir dari gugatan ini. Kami yakin ini adalah penyelesaian class action terbesar dalam sejarah California," kata Richard McCracken, pengacara utama yang mewakili pegawai.

McCracken menjelaskan bahwa rata-rata pembayaran kepada setiap pegawai diperkirakan sekitar 3 ribu dolar AS (Rp49,3 juta), jumlah yang sangat signifikan untuk gugatan massal jenis ini.

2. Kronologi dan perkembangan upah pegawai Disneyland

Gugatan diajukan pada Desember 2019 setelah Disney mengklaim bahwa mereka tidak harus menaati Measure L. Disney menolak aturan ini dengan alasan pengecualian.

Namun, pada Oktober 2023, Disney menaikkan upah seluruh pegawai yang belum mencapai standar Measure L menjadi setidaknya 19,40 dolar AS (Rp319,1 ribu) per jam. Kemudian pada Juli 2024, Disney setuju menaikkan upah lebih dari 13 ribu pegawai menjadi minimal 24 dolar AS (Rp394,8 ribu) per jam. California sendiri menetapkan upah minimum statewide sebesar 16,50 dolar AS (Rp271,4 ribu) per jam pada 2025.

"Perusahaan sangat peduli dengan cast members kami dan kami senang masalah ini hampir terselesaikan," kata juru bicara Disney, dilansir Orange Country Register.

3. Dampak dan tanggapan dari penyelesaian

Perwakilan Disney menyampaikan rasa puas atas penyelesaian ini yang dianggap sebagai langkah akhir proses hukum yang panjang. Dengan adanya keputusan ini, Disney menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan upah minimum terutama di distrik resort Anaheim.

"Ini kemenangan besar dan kami sangat senang. Biaya hidup di sini sangat tinggi. Saya tidak tahu berapa jumlah uang pengganti yang akan saya terima, tapi apapun itu, saya belum memilikinya sebelumnya," kata Melissa Partida, salah satu pegawai Disneyland yang ikut dalam gugatan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Amazon Investasikan Rp16,4 Triliun untuk Naikkan Gaji Pekerja

18 Sep 2025, 15:25 WIBBusiness