Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disorot karena Mobil RI 36, Raffi Ahmad Punya Harta Kekayaan Berapa?

Patwal mobil Raffi Ahmad RI 36 (tangkapan layar)
Intinya sih...
  • Raffi Ahmad menjadi sorotan karena mobil dinasnya berpelat RI 36 viral di media sosial.
  • Raffi belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, yang menjadi kewajiban seluruh pejabat negara.
  • Raffi dan Nagita memiliki bisnis RANS Entertainment dengan valuasi mencapai Rp3 triliun dan pendapatan sekitar Rp18,65 juta per bulan.

Jakarta, IDN Times - Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, kembali menjadi bahan pembicaraan di dunia maya karena mobil pejabat berpelat RI 36 yang sempat viral merupakan mobil dinasnya.

Publik di media sosial dibuat jengkel dengan aksi dari personel kepolisian yang arogan mengawal mobil RI 36 tersebut. Dalam video yang viral, saat mobil itu menerobos kemacetan, patwal yang bertugas sempat melakukan gestur seperti kesal sembari menunjuk ke arah sopir taksi yang melintas. Peristiwa yang mengundang komentar negatif itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025) pukul 16.30 WIB.

Di sisi lain, Raffi yang telah menjadi pejabat negara sejak Oktober 2024 belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Raffi baru saja membahas hal tersebut dalam program FYP Trans 7 yang tayang pada Sabtu (11/1/2025) kemarin.

1. Alasan Raffi belum laporkan harta kekayaannya

Pesohor Raffi Ahmad menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Raffi mengaku, dirinya belum memiliki laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang menjadi kewajiban seluruh pejabat negara.

Raffi mengatakan, proses dalam pelaporan harta kekayaan itu panjang. Apalagi, semua pencapaiannya selama berkarier di dunia hiburan (entertainment) sejak 2000 harus dilaporkan.

“Yang kita laporkan kan yang sudah kita kerjakan selama di entertain 25 tahun, dari tahun 2000 lah sampai sekarang, hampir 25 tahun. Ya dengan usaha-usaha yang lain ya kita laporkan saja,” tutur Raffi, dikutip Minggu (12/1/2025).

2. Irfan Hakim beri sinyal harta Raffi sangat besar

Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Masih dalam acara itu, Irfan Hakim mengaku dirinya mengetahui bocoran harta kekayaan Raffi Ahmad. Namun, dia juga tak mengungkapkannya.

“Jadi jumlah yang lo titipin ke gue belum rilis dong? Aduh gatel Fi, gatel,” ucap Irfan.

3. Sumber kekayaan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Raffi Ahmad resmi menjadi pejabat negara sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Raffi Ahmad dan sang istri, Nagita Slavina, memang kerap diberi julukan sebagai sultan, lebih tepatnya Sultan Andara. Sebagai informasi, Andara merupakan suatu wilayah yang di sebagian Pangkalan Jati Baru (Kecamatan Cinere - Depok), dan sebagian Pondok Labu (Kecamatan Cilandak - Jakarta Selatan), tempat di mana Raffi dan Nagita tinggal.

Raffi dan Nagita adalah selebriti Tanah Air yang telah membintangi banyak film layar lebar, dan juga memainkan sejumah acara TV.

Raffi dan Nagita juga memilikii perusahaan RANS Entertainment, yang berkantor pusat di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

Bisnis Raffi dan Nagita juga makin meluas, sampai ke bisnis pakaian, kuliner, produk kosmetik, klub malam, bahkan klub sepakbola, klub basket, hingga kebun binatang.

Pada 17 Oktober 2024 lalu, RANS Enternainment Indonesia juga menyatakan akan melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Wacana itu sudah diungkapkan sejak 2023. Menurut Raffi, valuasi RANS telah mencapai Rp3 triliun.

Selain berbagai bisnisnya, Raffi yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden mengantongi pendapatan sekitar Rp18,65 juta per bulan, yang terdiri dari gaji pokok Rp5,04 juta per bulan, dan tunjangan Rp13,61 juta per bulan, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Jumawan Syahrudin
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us