Heboh Mobil RI 36: Misteri Pemilik hingga Pengakuan Raffi Ahmad

Wrap up - Jakarta, IDN Times - Mobil pejabat berpelat RI 36 yang belakangan diakui milik Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad sempat jadi misteri. Pasalnya, awal mulai video itu beredar luas di jejaring media sosial, warganet menebak-nebak terkait siapa kepemilikan mobil itu.
Sejumlah menteri pun sempat dituding sebagai penunggang kendaraan yang dikawal dengan arogan tersebut. Di antaranya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nusron Wahid, hingga Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
Publik di media sosial dibuat jengkel dengan aksi dari personel kepolisian yang arogan mengawal mobil RI 36 tersebut. Dalam rekaman singkat yang beredar, mobil itu tampak menerobos kemacetan. Namun, jalan rombongan terhalang karena ada taksi yang menyerong seakan menutup laju jalan.
Patwal yang bertugas sempat melakukan gestur seperti kesal sembari menunjuk ke arah sopir taksi yang melintas. Peristiwa yang mengundang komentar negatif itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025) pukul 16.30 WIB.
1. Pelat menteri alami perubahan di era Prabowo

Usut punya usut, ternyata pelat yang digunakan menteri di era pemerintahan Jokowi mengalami perubahan di kepemimpinan Prabowo. Publik menuding mobil itu milik sejumlah menteri karena mengacu pada informasi registrasi kendaraan milik menteri di era Jokowi.
Di era pemerintahan Prabowo, menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih ternyata diberi mobil dinas dengan nomor polisi yang sama. Pembedanya adalah nomor kecil yang ada di plat tersebut. Persisnya di belakang nomor utama tersebut.
“Sama kok (nomor polisinya). Beda nomor kecilnya saja. Seperti Menpora RI 25 (18), Wamenpora RI 25 (19),” ujar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kepada IDN Times, Jumat (10/1/2025).
Nomor polisi mobil menteri pun tak selalu sama di tiap tahun atau periodenya. Menpora misalnya, pada periode sebelumnya menggunakan pelat berbeda. “Sebelumnya RI 49,” ucap Dito.
2. Personel patwal dikenai sanksi hingga kronologi kejadian diungkap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi teguran terhadap anggota patwal mobil dinas berplat nomor RI 36 yakni Brigadir DK. Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan sanksi itu diberikan setelah memanggil dan meminta klarifikasi Brigadir DK.
"Anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan pemeriksan, Brigadir DK melakukan pengawalan terhadap mobil berplat RI 36 di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta pada Rabu (8/1/2025) pukul 16.30 WIB. Saat itu terjadi kemacetan yang diakibatkan truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah.
Taksi Silverbird Toyota Alphard hendak menghindar ke kanan namun di saat bersamaan ada Suzuki Ertiga putih yang juga hendak maju, sehingga hampir menyebabkan senggolan.
"Saat itu pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Saat itu terlihat gestur anggota sambil menunjuk seolah arogan," ujar Argo.
3. Polisi minta maaf dan cari sopir taksi untuk dimintai klarifikasi

Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Selanjutnya, Ditlantas Polda Metro akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan.
"Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya," ujarnya.
4. Raffi Ahmad akhirnya pasang badan hingga beri penjelasan: Saya sedang tidak di mobil

Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad memastikan mobil pejabat berpelat nomor RI 36 yang viral di media sosial merupakan miliknya. Raffi menjelaskan, mobil berpelat RI 36 adalah kendaraan yang ia gunakan dalam keperluan dinas kenegaraan.
Namun Raffi mengaku saat peristiwa itu terjadi, ia tidak berada di dalam mobil karena kendaraan tersebut sedang dalam perjalanan menjemputnya. Mobil itu sebelumnya digunakan untuk mengambil berkas penting untuk keperluan rapat.
“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2024).
Raffi lantas menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya, setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran tim patwal yang mengawal dirinya. Ia menuturkan, saat itu depan rangkaian mobilnya, terdapat taksi Alphard berwarna hitam.
Kemudian, menurutnya, di depan taksi tersebut ada truk berhenti sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut.
"Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argumen," ucap Raffi.
Raffi mengatakan, petugas patwalnya berusaha melerai keributan itu karena dikhawatirkan menimbulkan kemacetan panjang. Terlebih di Jalan Jenderal Sudirman saat itu lalu lintas cukup padat.
"Petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi dengan mengatakan, 'sudah, maju pak' dengan gestur yang terlihat di video," imbuh Raffi.
5. Perekam video minta maaf karena bikin gaduh

Sementara, perekam video mobil RI 36 yang dikawal patroli dan pengawalan (patwal) yang viral di media sosial meminta maaf.
"Sebelumnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas apa yang terjadi belakangan ini terkait video yang saya rekam mobil Patwal RI 36.4 viral,” tulis pemilik akun @whatareudoingbruhhh yang mengunggah video itu, dalam keterangan yang dirilis Sabtu (11/1/2025).
Ia pun meminta maaf kepada sejumlah menteri. Pasalnya, publik sempat mengira mobil dinas pejabat berpelat RI 36 itu adalah milik Meutya, Nusron, hingga Budi Arie.
"Saya juga minta maaf kepada Ibu Meutya Hafid (Menkomdigi), Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), Pak Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi) karena ikut terbawa-bawa terkait video ini, padahal mereka bertiga bukan yang ada di video ini," jelasnya.
Akun tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada Patwal yang bertugas mengawal mobil RI 36 berinisial D yang sudah diberikan sanksi oleh institusinya.
Di akhir unggahan, akun @whatareudoingbruhhh juga meminta maaf kepada Polri, lantaran usai video tersebut viral, ia merasa membuat citra buruk terhadap institusi tersebut.
6. Lantas bolehkah mobil pejabat tetap dikawal meski kosong?

Terkait mobil pejabat sedang tidak ditumpangi oleh pejabat bersangkutan namun dikawal patwal, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, hal tersebut dibolehkan.
Tapi, dia menegaskan, proses pengawalan harus tetap memprioritaskan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, agar pengawalan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Pengawalan khusus melekat kepada pejabat negara baik isi atau rangkaian kosong dapat dilakukan pengawalan menurut pertimbangan petugas, dengan catatan tetap memperhatikan keamanan, ketertiban dan kelancaran di jalan," ujarnya kepada IDN Times.
Pengawalan mobil dinas pejabat negara, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.