Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat teguran terkait kemungkinan penggunaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) baru.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengatakan jika tidak berhati-hati menggunakan dana PEN hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).
“Jadi saya ingatkan Ibu (Menteri Keuangan), jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana (pembiayaan) IKN itu masuk dalam pasal (UU Nomor 20 Tahun 2020) ini?" ujarnya, Rabu (19/1/2022).