Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DJP Bongkar 32 Wajib Pajak CPO Bermasalah, Potensi Pajak Capai Rp1,1 T
Calon Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto usai dipanggil Presiden Prabowo ke Istana, Selasa (20/5/2025) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • DJP mengungkap 32 wajib pajak sektor CPO diduga langgar aturan, dengan potensi penerimaan pajak sekitar Rp1,1 triliun dari 11 entitas yang telah dihitung lebih lanjut.
  • Tiga wajib pajak sudah membetulkan SPT dan menyetor Rp200 miliar lewat mekanisme ultimum remedium, sementara sebagian kasus lain masih dalam tahap bukti permulaan hingga penyidikan.
  • Realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2026 mencapai Rp834,4 triliun atau tumbuh 22,1 persen secara tahunan, didorong peningkatan ekonomi dan implementasi sistem Coretax yang makin efektif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
April 2026

Pertumbuhan penerimaan pajak hingga April 2026 tercatat sebesar 16,1 persen menurut data Kementerian Keuangan.

31 Mei 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp834,4 triliun dengan pertumbuhan tahunan 22,1 persen.

Mei 2026

Pertumbuhan penerimaan pajak hingga Mei 2026 mencapai 22,1 persen, lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya berkat implementasi Coretax.

5 Juni 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan penanganan terhadap 32 wajib pajak CPO dengan potensi pajak Rp1,1 triliun dan tiga di antaranya telah membayar Rp200 miliar melalui mekanisme ultimum remedium.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Direktorat Jenderal Pajak mengungkap adanya 32 wajib pajak di sektor kelapa sawit yang diduga melakukan pelanggaran perpajakan dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,1 triliun.
  • Who?
    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta 32 wajib pajak sektor CPO yang sedang ditangani oleh DJP dan sebagian datanya diminta Kejaksaan Agung.
  • Where?
    Pemaparan dilakukan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, sementara proses pemeriksaan dan penyidikan berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung.
  • When?
    Keterangan disampaikan pada Jumat, 5 Juni 2026. Data penerimaan pajak tercatat hingga 31 Mei 2026 dengan perkembangan penanganan kasus masih berjalan saat ini.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan karena ditemukan dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan oleh sejumlah perusahaan CPO serta untuk memastikan kepatuhan dan peningkatan penerimaan negara dari sektor tersebut.
  • How?
    DJP melakukan pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan. Tiga wajib pajak telah membetulkan SPT dan menyetor Rp200 miliar melalui mekanisme ultimum remedium sebelum perkara naik ke tahap hukum lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada 32 perusahaan sawit yang katanya belum bayar pajak dengan benar. Pak Bimo dari kantor pajak bilang uang pajaknya bisa sampai satu triliun lebih. Tiga perusahaan sudah bayar dua ratus miliar ke negara. Sekarang masih ada yang diperiksa sama petugas pajak. Kata Menteri Purbaya, uang pajak tahun ini naik banyak dan negara senang karena sistemnya makin bagus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Direktorat Jenderal Pajak dalam menindaklanjuti 32 wajib pajak CPO menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan kepatuhan fiskal, sementara mekanisme ultimum remedium memberi ruang bagi pembetulan sukarela yang konstruktif. Di sisi lain, capaian penerimaan pajak yang tumbuh 22,1 persen hingga Mei mencerminkan efektivitas sistem perpajakan baru dan meningkatnya aktivitas ekonomi nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan terdapat 32 wajib pajak di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang tengah dalam penanganan atas dugaan pelanggaran perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan, dari total tersebut terdapat potensi penerimaan pajak sekitar Rp1,1 triliun dari 11 wajib pajak yang telah dihitung lebih lanjut.

Hingga saat ini, kata dia, sudah ada tiga wajib pajak yang melakukan pembayaran ke kas negara dengan total sekitar Rp200 miliar melalui mekanisme ultimum remedium. Skema tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembetulan dan pembayaran sebelum perkara naik ke tahap penyidikan.

“Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar,” ujar Bimo di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

1. Proses masih di bukper hingga penyidikan

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Bimo menjelaskan, penanganan terhadap 32 wajib pajak tersebut masih berada pada berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hingga penyidikan. Sebagian lainnya masih dalam proses pendalaman dan perluasan pemeriksaan.

Dia mengatakan, mekanisme ultimum remedium memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melakukan pembetulan sebelum proses hukum berlanjut lebih jauh.

“Kalau wajib pajak mau menghindari sanksi yang lebih berat, mereka bisa melakukan pembetulan sesuai hasil perhitungan. Namun jika ada bukti baru, bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata dia.

2. DJP pastikan akan terus tindaklanjuti wajib pajak yang tak patuh di sektor CPO

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Bimo mengatakan, terdapat sejumlah kasus yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dalam proses tersebut, Kejaksaan Agung juga meminta data wajib pajak kepada DJP untuk kebutuhan penanganan perkara.

“Bukan diserahkan, tetapi mereka yang meminta data. Ada juga permintaan data sampai belasan wajib pajak hingga belasan tahun ke belakang karena itu kewenangan mereka,” ujar dia.

DJP menegaskan akan terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pajak dan mendukung proses penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh, khususnya di sektor CPO.

3. Realisasi penerimaan pajak hingga Mei capai Rp834,4 triliun

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp834,4 triliun per 31 Mei 2026. Secara tahunan, angka tersebut tumbuh 22,1 persen. Adapun pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2026 tumbuh 20,5 persen.

"Jadi ada perbaikan yang signifikan pada penerimaan pajak dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan penerimaan pajak secara full year tahun lalu masih negatif, sedangkan sekarang sudah positif. Bahkan, pertumbuhannya berpotensi mencapai 20 persen atau lebih. Kita akan terus mendorong peningkatan seiring dengan perbaikan sistem perpajakan," ujar Purbaya.

Purbaya mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak melanjutkan tren positif yang ditopang oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta semakin baiknya implementasi Core Tax Administration System (Coretax).

Hingga Mei 2026, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 22,1 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan hingga April 2026 yang sebesar 16,1 persen.

"Coretax memberikan kontribusi yang cukup signifikan. Dulu banyak yang menganggap Coretax tidak akan berjalan dengan baik tahun ini. Memang pada awal tahun sempat ada sedikit gangguan, tetapi secara keseluruhan implementasinya cukup bagus," kata Purbaya.

Editorial Team

Related Article