Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan terdapat 32 wajib pajak di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang tengah dalam penanganan atas dugaan pelanggaran perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan, dari total tersebut terdapat potensi penerimaan pajak sekitar Rp1,1 triliun dari 11 wajib pajak yang telah dihitung lebih lanjut.
Hingga saat ini, kata dia, sudah ada tiga wajib pajak yang melakukan pembayaran ke kas negara dengan total sekitar Rp200 miliar melalui mekanisme ultimum remedium. Skema tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembetulan dan pembayaran sebelum perkara naik ke tahap penyidikan.
“Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar,” ujar Bimo di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
