Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, DJP akan terus mendorong kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan secara berkelanjutan.
"Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Bimo merinci, dari 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026. Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut PPN PMSE baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
"DJP juga memperbarui data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd," ungkap Bimo.
