Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DJP Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Digital, Ini Sumbernya

3 min read
DJP Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Digital, Ini Sumbernya
ilustrasi pajak, pengeluaran, kalkulator (vecteezy.com/Thanakorn Lappattaranan)
  • DJP mencatat penerimaan pajak ekonomi digital Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026 dari PMSE, fintech, aset kripto, dan Pajak SIPP.
  • Dari 280 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk, 245 telah memungut dan menyetor PPN Rp45,21 triliun; September 2026 menambah tiga pemungut baru.
  • Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, fintech Rp5,40 triliun, dan kripto Rp2,18 triliun; DJP melanjutkan perluasan basis pemungutan serta pengawasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, DJP akan terus mendorong kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan secara berkelanjutan.

"Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Bimo merinci, dari 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026. Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut PPN PMSE baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.

"DJP juga memperbarui data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd," ungkap Bimo.

  1. 1. PPN PMSE

    faktur pajak
    ilustrasi faktur pajak (pexels.com/Kindel Media)

    Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) terus meningkat sejak pertama kali dipungut pada 2020. Setoran tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021.

    Selanjutnya meningkat kembali menjadi Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari-September 2026, penerimaannya mencapai Rp9,54 triliun.

  2. 2. Pajak SIPP

    Seseorang menghitung kredit pajak menggunakan kalkulator sambil menulis di dokumen keuangan di atas meja kerja.
    ilustrasi perhitungan kredit pajak (pexels.com/Mikhail Nilov)

    Kontributor terbesar kedua berasal dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp5,96 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

    Setoran Pajak SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,23 triliun pada 2025. Adapun sepanjang Januari-September 2026, penerimaannya mencapai Rp1,89 triliun.

  3. 3. Pajak fintech

    ilustrasi fintech
    ilustrasi fintech (freepik.com/rawpixel.com)

    Selanjutnya, penerimaan pajak dari transaksi fintech mencapai Rp5,40 triliun. Jumlah tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

    Setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,37 triliun pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari-September 2026, penerimaannya mencapai Rp989,53 miliar.

  4. 2. Pajak kripto

    ilustrasi kripto (pexels.com/DS stories)
    ilustrasi kripto (pexels.com/DS stories)

    Adapun penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

    Secara tahunan, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025. Adapun sepanjang Januari-September 2026, setoran pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp300,28 miliar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More