ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Pada tahap awal, Kemenkeu telah menunjuk empat platform e-commerce, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk mengumpulkan PPh Pasal 22 ke pedagang yang memiliki toko online di masing-masing platform.
"Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," ucapnya.
Ia menjelaskan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, mengubah mekanisme pemungutan pajak. Sebelumnya, pedagang menyetor sendiri Pajak Penghasilan (PPh) atas usahanya. Kini, pajak tersebut dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
"Perlu ditegaskan, ini bukan pajak baru. Yang berubah hanya cara pemungutannya. Sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang, sekarang dipungut oleh marketplace," tegasnya.
Kedua, mempermudah administrasi perpajakan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan offline. Dengan mekanisme baru ini, beban administrasi pedagang berkurang sehingga diharapkan kepatuhan pajak juga meningkat.
Ketiga, melindungi pelaku usaha kecil. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
"Dengan demikian, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak membebani pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22," ujarnya.
Keempat, tarif pajak yang dipungut relatif rendah, yakni sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Pajak yang dipungut marketplace juga bukan beban tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku.
"Artinya, pajak yang sudah dipungut marketplace akan diperhitungkan saat pelaporan pajak tahunan. Jadi, pedagang tidak perlu membayar lagi bagian pajak yang sudah dipungut karena nilainya menjadi kredit pajak," ujarnya.