Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJP Optimistis Potensi Pajak E-Commerce Mampu Sumbang Rp24 T per Tahun
Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak soal Pajak Ecommerce. (IDN Times/Triyan).
  • DJP menargetkan lonjakan penerimaan pajak e-commerce hingga Rp24 triliun per tahun melalui pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, menggandakan capaian sebelumnya yang berkisar Rp8–12 triliun.
  • Kebijakan ini berlaku efektif 1 Agustus 2026 dengan dukungan sistem Coretax dan masukan pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan serta akurasi data perpajakan digital.
  • Empat platform awal—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—ditunjuk memungut pajak 0,5 persen dari omzet bruto, sementara UMKM beromzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah mau ambil pajak dari toko online supaya uang negara bisa lebih banyak. Pak Bimo bilang nanti bisa dapat sampai dua puluh empat triliun tiap tahun. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan bantu ambil pajak dari pedagang. Kalau jualannya kecil, tidak perlu bayar pajak itu. Sekarang aturan ini sedang disiapkan dan mulai jalan Agustus nanti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membidik lonjakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital hingga 100 persen, setelah implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace.

Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat akurasi data perpajakan.

1. Potensi tambahan penerimaan pajak Rp24 triliun

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama lima tahun terakhir penerimaan pajak dari pelaku usaha di sektor perdagangan digital terus menunjukkan tren positif.

Berdasarkan pengamatannya, penerimaan dari sektor tersebut saat ini berkisar antara Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

“Nah mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di korteks kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100 persen tidak hanya bergantung pada penerapan mekanisme pemungutan baru, tetapi juga pada meningkatnyalah, jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai Rp24 triliun setahun,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).

2. Alasan peningkatan penerimaan pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, proyeksi tersebut mempertimbangkan peningkatan kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax, serta masukan dari pelaku usaha, termasuk UMKM dan marketplace.

Bimo menjelaskan, pemungutan pajak oleh platform e-commerce ke pedagang online mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Namun pemerintah memberikan waktu persiapan selama satu bulan sehingga kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus mendatang.

3. Tahap awal ada 4 platform e commerce ditunjuk sebagai pemungut pajak

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada tahap awal, Kemenkeu telah menunjuk empat platform e-commerce, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk mengumpulkan PPh Pasal 22 ke pedagang yang memiliki toko online di masing-masing platform.

"Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," ucapnya.

Ia menjelaskan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, mengubah mekanisme pemungutan pajak. Sebelumnya, pedagang menyetor sendiri Pajak Penghasilan (PPh) atas usahanya. Kini, pajak tersebut dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

"Perlu ditegaskan, ini bukan pajak baru. Yang berubah hanya cara pemungutannya. Sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang, sekarang dipungut oleh marketplace," tegasnya.

Kedua, mempermudah administrasi perpajakan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan offline. Dengan mekanisme baru ini, beban administrasi pedagang berkurang sehingga diharapkan kepatuhan pajak juga meningkat.

Ketiga, melindungi pelaku usaha kecil. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

"Dengan demikian, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak membebani pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22," ujarnya.

Keempat, tarif pajak yang dipungut relatif rendah, yakni sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Pajak yang dipungut marketplace juga bukan beban tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku.

"Artinya, pajak yang sudah dipungut marketplace akan diperhitungkan saat pelaporan pajak tahunan. Jadi, pedagang tidak perlu membayar lagi bagian pajak yang sudah dipungut karena nilainya menjadi kredit pajak," ujarnya.

Editorial Team

Related Article