Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengatakan, rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang belakangan menjadi perhatian publik masih dalam tahap perencanaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan, hal tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum ditetapkan sebagai kebijakan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
