Pemerintah Bakal Pungut PPN Jasa Jalan Tol, Strategi Genjot Penerimaan

- DJP berencana memperkuat pemungutan PPN atas jasa jalan tol sebagai bagian strategi perluasan basis pajak dalam Renstra 2025–2029 untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
- Kebijakan serupa pernah dirancang pada 2015 namun dibatalkan demi menjaga iklim investasi, kini kembali diangkat karena tekanan peningkatan penerimaan negara dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur.
- Hingga Maret 2026, pendapatan negara mencapai Rp574,9 triliun dengan pertumbuhan pajak 20,7 persen yoy, didorong lonjakan PPN dan PPnBM sebesar 57,7 persen serta kenaikan PPh Orang Pribadi.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perluasan basis pajak yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029.
Kebijakan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil.
Dalam dokumen tersebut, DJP mengagendakan penyusunan regulasi baru untuk mempertegas landasan hukum pemungutan pajak di sektor ini.
"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," tulis dokumen Renstra tersebut, dikutip Senin (20/4/2026).
1. Manfaatkan sektor yang belum tergarap

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi.
DJP menilai, pembenahan regulasi sangat diperlukan untuk mengoptimalkan potensi sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," dikutip dari Resntra.
2. Isu pengenaan PPN jalan tol pernah terjadi 2015

Rencana pengenaan PPN tol sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sempat merancang kebijakan serupa pada 2015 melalui PER-1/PJ/2015, meski akhirnya dibatalkan lewat PER-16/PJ/2015.
Kala itu, otoritas pajak memilih menunda penerapan demi menjaga iklim investasi dan menghindari polemik publik.
Kini, rencana tersebut kembali mencuat di tengah tekanan penerimaan negara. Pemerintah pun berada di persimpangan: harus meningkatkan rasio pajak, sementara kebutuhan pembiayaan infrastruktur terus membengkak.
3. Penerimaan pajak Maret tumbuh 20 persen

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tercatat mencapai Rp574,9 triliun, atau tumbuh 10,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Lonjakan pendapatan ini utamanya didorong oleh sektor perpajakan yang menunjukkan kualitas basis pajak yang semakin kuat dan pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan sebesar 20,7 persen (yoy)," ungkapnya.
Secara rinci, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatatkan pertumbuhan drastis hingga 57,7 persen. Angka ini mengonfirmasi adanya peningkatan aktivitas ekonomi riil di masyarakat. Selain itu, PPh Orang Pribadi (Pasal 21) juga naik 15,8 persen, yang mencerminkan perbaikan kesejahteraan serta peningkatan kepatuhan wajib pajak pasca implementasi sistem Coretax.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terealisasi sebesar Rp112,1 triliun atau 24,4 persen dari target APBN. Meski PNBP terkontraksi 3 persen akibat fluktuasi harga komoditas di awal tahun, namun capaiannya dinilai masih sesuai jalur.


















