Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Dokter Asing Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan

ilustrasi dokter ahli bedah (pixabay.com/marionbrun)
Intinya sih...
- Dokter asing yang memenuhi persyaratan akan diizinkan untuk menangani pasien BPJS Kesehatan.
- Rumah sakit harus memiliki akreditasi unggul dan melakukan proses kredensial untuk dokter asing.
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, dokter asing yang memenuhi persyaratan akan diizinkan untuk menangani pasien BPJS Kesehatan. Ini merespons pertanyaan terkait ketentuan dokter asing dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan 2023.
“Iya jelas, iya BPJS akan (menerima) asal dia ada izin bekerja, izin operasional. Istilahnya izin sebagai dokter praktik, ada SIP-nya, surat izin praktik, tentu,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Editorial Team
EditorTrio Hamdani
Follow Us