Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, dokter asing yang memenuhi persyaratan akan diizinkan untuk menangani pasien BPJS Kesehatan. Ini merespons pertanyaan terkait ketentuan dokter asing dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan 2023.
“Iya jelas, iya BPJS akan (menerima) asal dia ada izin bekerja, izin operasional. Istilahnya izin sebagai dokter praktik, ada SIP-nya, surat izin praktik, tentu,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Ghufron juga menekankan dokter asing tidak hanya akan melayani pasien VIP tetapi juga pasien BPJS, selama persyaratan dipenuhi. Dia menyatakan, BPJS Kesehatan dengan senang hati menerimanya selama memenuhi persyaratan sebagai dokter.