Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi dokter ahli bedah (pixabay.com/marionbrun)

Intinya sih...

  • Dokter asing yang memenuhi persyaratan akan diizinkan untuk menangani pasien BPJS Kesehatan.
  • Rumah sakit harus memiliki akreditasi unggul dan melakukan proses kredensial untuk dokter asing.

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, dokter asing yang memenuhi persyaratan akan diizinkan untuk menangani pasien BPJS Kesehatan. Ini merespons pertanyaan terkait ketentuan dokter asing dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan 2023.

“Iya jelas, iya BPJS akan (menerima) asal dia ada izin bekerja, izin operasional. Istilahnya izin sebagai dokter praktik, ada SIP-nya, surat izin praktik, tentu,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di