Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dony Oskaria Tegur PTPN Kasus Kakek Mujiran, Minta Stop Proses Hukum

Dony Oskaria Tegur PTPN Kasus Kakek Mujiran, Minta Stop Proses Hukum
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria. (IDN Times/Triyan).
Intinya Sih
  • Dony Oskaria mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap kakek Mujiran oleh PTPN dan menilai hal itu bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta fungsi BUMN sebagai milik rakyat.
  • BP BUMN dan Danantara menginstruksikan PTPN untuk mencabut laporan hukum, menghentikan intimidasi, serta menyampaikan permintaan maaf langsung kepada kakek Mujiran dan keluarganya.
  • Dony meminta PTPN memberi pekerjaan bagi kakek Mujiran atau keluarganya dan menjadikan kasus ini peringatan agar seluruh BUMN lebih mengedepankan pendekatan humanis dalam kebijakan mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria melayangkan, teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terkait kasus kriminalisasi terhadap kakek Mujiran di Lampung. Kasus itu ramai diperbincangkan setelah lansia tersebut diproses hukum karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.

Dony menilai, pendekatan hukum terhadap rakyat kecil, apalagi lansia, bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan fungsi BUMN sebagai perusahaan milik negara.

“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” kata Dony dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2026).

1. Dony instruksikan penghentian proses hukum

Dony Oskaria Tegur PTPN Kasus Kakek Mujiran, Minta Stop Proses Hukum
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dony mengatakan, BP BUMN dan Danantara sudah mengeluarkan instruksi tegas kepada direksi PTPN untuk segera menghentikan proses hukum terhadap kakek Mujiran.

Instruksi pertama adalah pencabutan laporan dan penghentian segala bentuk intimidasi kepada kakek Mujiran. Menurut Dony, langkah pidana terhadap warga miskin yang sedang berjuang bertahan hidup justru mencederai marwah BUMN sebagai institusi negara.

"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” kata Dony.

2. PTPN diminta minta maaf langsung ke Kakek Mujiran

Dony Oskaria Tegur PTPN Kasus Kakek Mujiran, Minta Stop Proses Hukum
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN)/Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Tak hanya menghentikan proses hukum, Dony juga meminta jajaran pimpinan PTPN di wilayah setempat turun langsung menemui kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf secara institusi.

“Sebagai Kepala BP BUMN, saya meminta maaf kepada kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.

Dia menegaskan, BUMN harus hadir sebagai pengayom masyarakat, bukan malah menjadi pihak yang menekan rakyat kecil.

3. Keluarga kakek Mujiran bakal diberi pekerjaan

Dony Oskaria Tegur PTPN Kasus Kakek Mujiran, Minta Stop Proses Hukum
Buruh tani memanen getah karet. Buruh tersebut mendapatkan upah 50 persen dari hasil penjualan getah yang dipanen. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Selain itu, Dony juga meminta PTPN memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik kakek Mujiran. Jika tidak memungkinkan, kesempatan kerja diminta diberikan kepada anggota keluarganya agar memiliki penghasilan yang layak.

“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” tutur Dony.

Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus tersebut sebagai peringatan keras bagi seluruh direksi BUMN. Evaluasi menyeluruh terhadap SOP pengamanan aset perusahaan juga bakal dilakukan agar pendekatan humanis dan restorative justice lebih dikedepankan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More