Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza mengungkapkan pihaknya bakal mendalami perbedaan sikap yang terjadi antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menanggapi kembalinya TikTok Shop ke Indonesia.
KemenkopUKM menilai secara terang-terangan bahwa TikTok Shop masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal itu dinilai karena TikTok masih menggabungkan fitur e-commerce TikTok Shop dalam aplikasi media sosialnya.
Di sisi lain, Kemendag selaku pembuat beleid tersebut memberikan toleransi dengan menyatakan perlu adanya uji coba terhadap Tiktok Shop.
"Karena kepentingan Kementerian Koperasi dan UKM adalah melindungi usaha kecil dan menengah agar tidak menjadi korban dari perdagangan bebas model e-commerce. Jadi menurut saya kami akan mendalami dan putuskan apa kira-kira terhadap dua kementerian ini," kata Faisol kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).