DPR Desak Bahlil Percepat Pembentukkan Ditjen Gakkum di ESDM

- Eddy Soeparno desak Menteri ESDM bentuk Ditjen Gakkum untuk atasi bisnis haram galian C
- Inspektur pertambangan dan amdal di Kementerian ESDM tidak cukup awasi daerah tambang di Indonesia
- Perizinan tambang kembali ke pusat setelah UU Cipta Kerja, padahal pemerintah daerah lebih tahu kondisi tambang
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno mendesak Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempercepat pembentukan Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum).
Eddy menilai, keberadaan Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM itu sangat mendesak untuk menyelesaikan masalah bisnis haram galian c.
Desakan ini disampaikan Eddy telah disampaikan ke Menteri ESDM periode sebelumnya. Bahkan, Eddy menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Legal Mining di periode DPR 2019-2024.
“Kita tegaskan harus dipercepat pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang ada di Kementerian ESDM,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/12/2024).
1. ESDM kekurangan Inspektur pertambangan dan amdal

Wakil Ketua MPR itu menyampaikan, inspektur pertambangan dan amdal yang ada di Kementerian ESDM saat ini tidak cukup untuk mengawasi daerah tambang yang ada di daerah-daerah di Indonesia.
Eddy juga mengungkap, lambatnya perizinan yang dikeluarkan pemerintah juga berdampak terhadap persoalan lingkungan.
“Inspektur-inspektur pertambangan yang ada sekarang itu tidak cukup. Sama saja dengan inspektur-inspektur amdal,” kata dia.
“Ketika amdal sekarang ditarik ke pusat, itu mereka tidak cukup Untuk mengetahui kondisi-kondisi daerah, sehingga banyak terjadi permasalahan,” lanjutnya.
2. Pemda tak bisa berbuat apa-apa imbas UU Cipta Kerja

Lebih jauh, Waketum PAN itu menyampaikan, sejak adanya UU Cipta Kerja seluruh perizinan dikembalikan pemerintah daerah ke pusat. Padahal banyak sekali kondisi tambang yang ada di daerah diketahui oleh pemerintah daerah.
Sejatinya, menurut dia, pemerintah pusat bisa mengeluarkan diskresi untuk menyerahkan perizinan tambang ke daerah, tetapi skenario kebijakan seperti ini tidak pernah ditempuh.
Hal ini justru hanya akan berdampak terhadap maraknya permasalahan lingkungan, seperti maraknya tambang ilegal, galian pasir ilegal hingga reklamasi ilegal.
“Tetapi karena izin yang dikeluarkan oleh pusat, pemerintah daerah meskipun mengetahui, mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” kata dia.
3. Pemda tak punya tanggung jawab lebih

Akibatnya, menurut Eddy, Pemerintah Daerah tidak punya tanggung jawab lebih untuk melakukan penindakan yang serius terhadap permasalahan lingkungan yang ada di daerahnya.
Sementara, di sisi lain anggaran daerah terpasak harus dipergunakan untuk menanggulangi bencana imbas adanya dampak buruk kerusakan lingkungan di daerahnya.
“Walaupun mereka berbuat sesuatu, tanggung jawabnya akan berpindah kepada mereka, padahal mereka tidak mengeluarkan izin,” kata dia.