Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan keras terhadap usulan diadakannya gerbong khusus merokok di dalam kereta api oleh anggota DPR.
Setidaknya ada empat catatan yang disampaikan oleh Rio Prambodo selaku Sekretaris Eksekutif YLKI atas usulan tersebut.
"Pertama, usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur dan menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang jelas di dalamnya dinyatakan angkutan umum merupakan kawasan tanpa rokok," kata Rio dalam pernyataan resminya, Jumat (22/8/2025).