Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Adapun pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026)
Rapat paripurna pengesahan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, melaporkan RUU ini telah dibahas sejak 4 Februari 2026. Ia pun berharap RUU P2SK menjadi langkah memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan. Ia juga menaruh harap agar perubahan uu ini turut memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
"Diharapkan RUU Perubahan P2SK ini dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," imbuhnya.
Selanjutnya, Dasco menanyakan kepada peserta rapat yang hadir dalam forum tersebut terkait pengesahan RUU P2SK.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco ke peserta rapat yang disetujui seluruh fraksi.
