Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPR Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang
DPR RI sahkan RUU PPSK jadi Undang-Undang (dok Istimewa)
  • DPR resmi mengesahkan RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta.
  • Rapat paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dua wakil ketua lainnya dan disetujui oleh seluruh fraksi.
  • Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyebut perubahan UU P2SK bertujuan memperkuat regulasi, koordinasi antar lembaga, serta menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Adapun pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026)

Rapat paripurna pengesahan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, melaporkan RUU ini telah dibahas sejak 4 Februari 2026. Ia pun berharap RUU P2SK menjadi langkah memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan. Ia juga menaruh harap agar perubahan uu ini turut memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Diharapkan RUU Perubahan P2SK ini dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," imbuhnya.

Selanjutnya, Dasco menanyakan kepada peserta rapat yang hadir dalam forum tersebut terkait pengesahan RUU P2SK.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco ke peserta rapat yang disetujui seluruh fraksi.

Editorial Team

Related Article