Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menegaskan korban judi online tidak memenuhi kriteria untuk dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Menurut dia, masyarakat hanya layak menerima bantuan sosial jika mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam DTKS. Jadi, korban judi online tidak serta merta bisa menjadi penerima bansos.
"Artinya data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata Diah dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (17/6/2024).