Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan imbauan kepada perusahaan aplikasi ojek online (ojol) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk para driver-nya dalam rangka Lebaran tahun ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gojek mengaku menghormati imbauan tersebut dan siap mengikuti segala ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," kata SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (20/3/2024).