Driver Ojol Bisa Dapat THR, Begini Respons Gojek

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan imbauan kepada perusahaan aplikasi ojek online (ojol) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk para driver-nya dalam rangka Lebaran tahun ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gojek mengaku menghormati imbauan tersebut dan siap mengikuti segala ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," kata SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (20/3/2024).
1. Gojek tekankan hubungan dengan driver berupa kemitraan
Kendati begitu, Rubi menekankan bahwa hubungan antara Gojek dari driver-nya adalah kemitraan seperti tercantum dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," tutur Rubi.
Meski demikian, Rubi mengaku dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, pihaknya terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.