Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM bersama pelaku e-commerce berkomitmen untuk patuh terhadap aturan Pemerintah dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Adapun marketplace yang telah sepakat memberantas praktik perdagangan thrifting pakaian bekas impor di platform yakni Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok sepakat untuk memberantas praktik perdagangan thrifting pakaian bekas impor. Hal ini untuk mendukung pelaku usaha UMKM lebih berdaya saing.
Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), Budi Primawan, menegaskan para pelaku sepakat dan komitmen untuk patuh terhadap aturan Pemerintah dan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor ini memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder dalam melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini, kami memastikan sudah ada kontrol dan pengawasan," kata Budi dalam pertemuan Kantor Pusat Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).