LPEM FEB UI Wanti-wanti Risiko Rp240 Triliun di Balik 83 Ribu KDMP

- LPEM FEB UI menyoroti risiko fiskal program KDMP dengan skema pembiayaan hingga Rp240 triliun.
- Pinjaman koperasi melibatkan bank milik negara, subsidi bunga, audit BPKP, serta potensi beban pada dana desa dan APBN.
- LPEM FEB UI mengusulkan transparansi kewajiban negara, pengawasan pencairan dana, dan penundaan monopoli distribusi barang bersubsidi.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyoroti risiko fiskal di balik program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Risiko tersebut muncul dari skema pembiayaan mencapai Rp240 triliun.
LPEM FEB UI menilai Indonesia tengah menghadapi krisis kredibilitas fiskal akibat semakin luasnya cakupan kebijakan fiskal. Kondisi itu berkaitan dengan akumulasi berbagai program besar berbiaya mahal yang tata kelolanya dinilai berada di luar disiplin fiskal.
"Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi salah satunya. Lebih dari 83.000 KDMP telah berbadan hukum sejak terbitnya Instruksi Presiden No. 9/2025. Namun, pelaksanaannya berulang kali mundur," tulis LPEM FEB UI dikutip IDN Times, Selasa (15/9/2026).
Target awal operasi penuh pada Maret 2026 bergeser. Pada Juli 2026, sekitar 16 ribu unit ditargetkan selesai dibangun secara fisik. Kemudian sekitar 35 ribu unit ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus dan 40 ribu unit ditargetkan beroperasi hingga akhir 2026. Sementara itu, layanan simpan pinjam KDMP masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
1. LPEM FEB UI soroti beban pembiayaan bisa berpindah ke APBN

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat) LPEM FEB UI menyoroti skema pembiayaan KDMP yang melibatkan bank milik negara. Setiap koperasi dapat memperoleh pinjaman hingga Rp3 miliar dengan subsidi bunga sebesar 6 persen selama enam tahun.
Jika seluruh koperasi menggunakan plafon tersebut, nilai pembiayaan yang tersedia dapat mencapai Rp240 triliun atau sekitar 1 persen dari produk domestik bruto (PDB).
"Meski pinjaman tetap tercatat di neraca bank milik negara, Menteri Keuangan telah menyatakan bahwa negara akan membayar kewajiban tersebut sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun, mulai September 2026," tulis LPEM FEB UI.
Pembayaran tersebut bergantung pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kelancaran arus kas proyek. Menurut LPEM FEB UI, persoalan dapat muncul jika koperasi gagal membayar pinjaman atau pengeluaran proyek tidak lolos audit BPKP yang menjadi salah satu syarat pencairan dana.
Dalam kondisi tersebut, beban pembayaran dapat beralih kepada dana desa. Jika persoalan pembiayaan berlanjut, beban tersebut pada akhirnya dapat berpindah ke pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemerintah juga menanggung gaji dan pelatihan manajer selama dua tahun pertama," tulis LPEM FEB UI.
2. LPEM FEB UI soroti monopoli distribusi barang bersubsidi

Ilustrasi Koperasi Merah Putih (IDN Times/Asrhawi Muin) Risiko pembiayaan juga disoroti bersamaan dengan perluasan peran KDMP dalam distribusi barang. Pada Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan barang-barang bersubsidi hanya boleh disalurkan melalui KDMP.
"Peran KDMP dalam distribusi barang juga diperluas. Pada Juli 2026, Presiden Prabowo menetapkan bahwa barang-barang bersubsidi hanya boleh disalurkan melalui KDMP," tulis LPEM FEB UI.
LPEM FEB UI menilai mekanisme audit serta kesediaan kementerian menahan dana sampai proses verifikasi selesai menjadi pengamanan dalam pelaksanaan program.
Namun, struktur pembiayaannya tetap memiliki sejumlah risiko. Kredit bank akan dibayar kembali melalui pemotongan dana desa. Di sisi lain, terdapat potensi kewajiban negara yang melekat tetapi belum tercantum dalam dokumen anggaran.
KDMP juga telah mendapat peran sebagai penyalur barang bersubsidi ketika sebagian besar koperasi belum sepenuhnya beroperasi.
"Struktur ini mengirimkan sinyal yang jelas akan kegagalan program kredit terarah pemerintah di masa lalu yang berujung pada menumpuknya kredit macet," tulis LPEM FEB UI.
3. LPEM FEB UI berikan sejumlah rekomendasi

ilustrasi koperasi desa merah putih (IDN Times/Hendra Lianor) LPEM FEB UI mendorong agar seluruh biaya program prioritas dihitung secara menyeluruh dalam APBN. Ekspansi program di luar APBN juga dinilai perlu dihentikan. Khusus untuk KDMP, LPEM FEB UI mengusulkan sejumlah langkah.
Pertama, pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka potensi kewajiban negara, termasuk anggaran kredit hingga Rp240 triliun dan komitmen pembayaran sekitar Rp40 triliun per tahun.
Kedua, pengawasan BPKP perlu tetap diterapkan pada setiap pencairan dana. Ketiga, pemberian pinjaman perlu didasarkan pada kelayakan operasional koperasi yang telah terbukti, bukan semata-mata berdasarkan jumlah koperasi yang telah dibentuk.
Keempat, pembiayaan bank milik negara kepada koperasi beserta risikonya perlu dilaporkan secara transparan. Kelima, pemberian monopoli distribusi barang bersubsidi perlu ditunda sampai KDMP terbukti memiliki kapasitas yang memadai.
"Bagi investor dan pelaku pasar yang sudah cemas akan transparansi fiskal Indonesia, KDMP memperluas kekhawatiran akan munculnya risiko kuasi-fiskal, yakni ketika pemerintah pada akhirnya harus menanggung beban pembiayaan yang sebelumnya tidak terlihat jelas di APBN," tulis LPEM FEB UI.



















