Ekonom Sarankan Penyelenggara Evaluasi Bunga Pinjol 3 Bulan Sekali

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Dalam aturan baru tersebut, bunga pinjol akan turun dari 0,4 persen menjadi 0,1 persen per hari secara periodik.
Berkaitan dengan hal tersebut, Director of Digital Economy Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menyarankan kepada penyelenggara pinjol untuk mengevaluasi suku bunga pinjol secara berkala.
Evaluasi tersebut diyakini Huda bisa jadi cara agar konsumen semakin terlindungi.
"Maka saya rasa ada pengaturan mengenai evaluasi penentuan suku bunga ini 3 bulan sekali dengan pemangku kepentingan seperti asosiasi pelaku usaha pinjol. Apakah memang perlu diturunkan atau justru menurunkan penyaluran dana dari investor ritel," kata Huda kepada IDN Times, Selasa (14/11/2023).
1. Penurunan suku bunga pinjol bisa lindungi konsumen

Di sisi lain, Huda menyambut baik penurunan bunga oleh OJK. Menurut dia, hal tersebut bisa menjadi cara untuk melindungi konsumen.
"Konsumen akan mendapatkan tawaran bunga yang jauh lebih kompetitif dari platform pinjol," ucap Huda.
2. Masyarakat mesti mendapatkan informasi lengkap dan utuh

Kendati begitu, Huda mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan penyelenggara pinjol untuk terus memberikan informasi lengkap dan utuh buat masyarakat secara berkala.
Masyarakat perlu informasi lengkap agar ketika menggunakan layanan pinjol tidak dirugikan dengan biaya-biaya lain yang muncul belakangan.
"Penawaran yang lebih kompetitif ini juga harus diimbangi dengan informasi yang sempurna ke masyarakat. Jangan sampai ada biaya-biaya tersembunyi yang menjadikan bunga pinjaman lebih besar berkali-kali lipat. Dengan begitu, calon borrower bisa membandingkan bunga yang ditawarkan oleh pihak lainnya," tutur Huda.
3. Bunga untuk pinjol konsumtif dan produktif

Sebelumnya diberitakan, aturan baru OJK soal penurunan bunga pinjol tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Perilisan surat edaran itu juga sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.
OJK pun membedakan bunga yang ada pada pinjol sektor konsumtif dan sektor produktif.
"Untuk fintech dengan pinjaman dana konsumtif mulai Januari 2024 bunganya 0,3 persen per hari. Kemudian mulai 2025 0,2 persen per hari, mulai 2026 0,1 persen per hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
Sementara itu, bunga yang diatur OJK untuk pinjol sektor produktif adalah 0,1 persen per hari selama 2 tahun sejak 2024. Kemudian turun lagi menjadi 0,067 persen per hari mulai 2026.
"Kenapa lebih rendah? Untuk mendorong agar pinjaman produktif lebih banyak diakses oleh UMKM," ucap Agusman.
Adapun ketentuan bunga pinjol dalam aturan OJK terbaru itu berlaku untuk pinjaman dengan tenor di bawah setahun.