Eks Dirut PT. Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, tersangka dugaan korupsi. (dok. Kejati DKI Jakarta)
Berdasarkan informasi dari Kejati DKI Jakarta, Arief memanipulasi laporan keuangan perusahaan tahun 2020 dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Kemudian, GSR berperan melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM) demi mencapai target perusahaan pada 2020. Padahal diketahui PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.
Setelah itu, GSR memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional Indofarma dan IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
CSY membuat laporan keuangan IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan saudara BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.