Erick Digugat Karyawan Pertamina, Stafsus BUMN: Gugatannya Absurd!

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, siap dengan gugatan yang dilayangkan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu atau FSPPB atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Jadi kita siap aja dengan gugatan mereka, karena kita tahu pasti bisa kita kalahkanlah karena absurd dan aneh, lucu juga ya," katanya kepada awak media, Rabu (22/7/2020).
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu menggugat Erick Thohir, karena menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan pekerja dan melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.
Gugatan tersebut telah diajukan pendaftaran online (e-court) dengan Nomor Perkara: 386/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst pada Senin (20/7) lalu. FSPPB sendiri menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina dan menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.
1. Berikut gugatan lain FSPPB dan dianggap janggal oleh Stafsus BUMN

FSPPB mempersoalkan keputusan Erick pada Juni 2020 Erick tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan direksi Pertamina. Surat keputusan direktur utama Pertamina tentang struktur organisasi dasar Pertamina yang ditandai dengan pembentukan lima subholding Pertamina.
Menurut Kepala Bidang Media FSPPB Murcellus, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja.
Arya mengatakan gugatan tersebut sangat absurd sebab FSPPB mempermasalahkan terakit IPO yang masih dalam perencanaan. "Apa yang mau digugat? masa yang mau digugat itu yang akan kan aneh, akan kok yang digugat, barangnya aja belum ada, kok sudah digugat," ujar dia.
2. Aset anak usaha Pertamina diklaim memang milik Pertamina

Salah satu hal yang dipermasalahkan usai restrukturisasi anak usaha adalah soal aset. Menurut Arya, aset tersebut memang milik Pertamina, bukan milik anak usaha itu sendiri.
"Mereka lupa kalau namanya saham itu kan kepemilikan, anak usaha Pertamina kan kepemilikannya oleh Pertamina dan itu bukan hal yang baru ya. Dari dulu udah namanya aset anak perusahaan kan dimiliki oleh Pertamina. Apakah mereka lupa kalau anak perusahaan Pertamina sangat banyak, lalu anak usaha itu asetnya milik siapa, ya milik Pertamina," ucapnya.
3. Keputusan dalam mengambil keputusan dan menentukan direksi tidak harus melibatkan karyawan

Gugatan lain yang dianggap Arya janggal terkait tidak dilibatkannya FSPPB dalam mengambil keputusan terkait kebijakan perusahaan.
"Makanya saya bilang absurd, apalagi urusan struktur organisasi dan sebagianya gak ada karyawan yang dirugikan. Apalagi kalau katanya susunan kepengurusan gak ada konsultasi sama pekerja, kan lebih absurd lagi," ujar dia.