Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan proses konsolidasi atau pembubaran BUMN akan makin cepat dengan Undang-Undang (UU) BUMN yang telah direvisi.
Sebagai informasi, UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN telah memiliki perubahan ketiga, dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025.
“Di dalam undang-undang BUMN yang baru, di mana kementerian ini punya percepatan kebijaksanaan untuk me-merger, menutup, mengganti model bisnis untuk seluruh BUMN dengan waktu yang cepat,” kata Erick beberapa waktu lalu.