Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan pegawai berusia 45 tahun ke bawah masuk kerja per 25 Mei 2020. Pernyataan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Karyawan < 45 tahun masuk dan WFH untuk > 45 tahun sesuai batasan operasi," kata Erick dalam surat tersebut yang dilansir pada Minggu (16/5).