Adapun setiap proses terkait PMN ini akan diawasi langsung oleh Erick selaku Menteri BUMN yang didelegasikan ke Wakil Menteri.
Mekanisme itu diharapkan bisa menjamin proses PMN yang lebih terbuka dan diketahui oleh publik. Selain itu, mekanisme di dalam Permen tersebut juga diharapkan bisa memudahkan pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, BUMN untuk dapat mengetahui urgensi PMN dikaitkan dengan strategi bisnis BUMN.
"Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula," terang Erick.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar Rp42,3 triliun pada tahun ini. Anggaran tersebut bakal digunakan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan COVID-19.