Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ESDM Gunakan HBA, Harga Batu Bara Ekspor Dijamin Stabil

Pengangkutan batu bara PTBA (Dok PTBA)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah mekanisme penetapan harga batu bara ekspor dengan mengganti acuan dari Indonesia Coal Index (ICI) ke Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan perubahan tersebut bertujuan untuk menstabilkan harga batu bara.

Menurutnya, penggunaan HBA atau Harga Batu Bara Patokan (HBP) akan menjaga harga tetap pada level tertentu karena tidak dipengaruhi oleh fluktuasi data yang berubah-ubah.

“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Rabu (26/2/2025).

1. Perusahaan tambang batu bara diimbau untuk transparan

Sejumlah kapal tongkang melintasi Sungai Mahakam usai mengirim batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa

Tri mengimbau perusahaan tambang batu bara untuk transparan dalam melaporkan realisasi harga guna memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dia menegaskan data harga yang dilaporkan akan menjadi acuan dalam penarikan PNBP dan penentuan harga selanjutnya. Meski ada perubahan metode penetapan harga, dia menekankan mekanisme dasarnya tetap sama seperti sebelumnya.

“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya.

2. Perbedaan aturan harga patokan ekspor batu bara dengan HBA

Pengangkutan batu bara PTBA (Dok PTBA)

Tri menjelaskan perbedaan utama dalam aturan harga patokan ekspor batu bara dengan HBA terletak pada frekuensi penetapan harga, yang kini dilakukan dua kali dalam sebulan.

Sebelumnya, dengan ICI, harga ditetapkan hanya sekali dalam sebulan, sehingga data yang digunakan lebih mendekati waktu pengambilan terakhir.

Sementara itu, Kementerian ESDM telah menetapkan HBA untuk Februari 2025 melalui Keputusan Menteri ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi HBA ke dalam empat kategori.

Dibandingkan dengan Januari 2025, tiga kategori batu bara mengalami penurunan harga, sementara kategori dengan kalori tertinggi justru mengalami kenaikan.

3. Bahlil ancam cabut izin ekspor perusahaan yang tak patuh

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia sebelumnya mengancam akan mencabut izin ekspor bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan HBA dalam transaksi global.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga batu bara Indonesia di pasar internasional. Menurutnya, Indonesia harus berdaulat dalam menentukan harga komoditasnya sendiri.

"Bila perlu, kita nggak usah (memberi) izin ekspor (bagi eksportir yang tidak patuh), jadi negara kita harus berdaulat dalam menentukan harga komoditasnya sendiri,” ucap Bahlil dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us