Jakarta, IDN Times - Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menangani tujuh kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan kasus-kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin hingga pelanggaran wilayah operasi tambang.
"Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp857,55 miliar. Ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," katanya dalam Instagram Badan Komunikasi (Bakom) RI, dikutip Kamis (28/5/2026).
