Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ESDM Usut 7 Kasus Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp857,55 M
Ilustrasi tambang ilegal. (Dok. Kejagung)
  • Kementerian ESDM tengah mengusut tujuh kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar akibat aktivitas pertambangan tanpa izin dan pelanggaran wilayah operasi.
  • Aktivitas tambang ilegal terbagi dua kategori: tanpa IUP sama sekali dan memiliki IUP namun beroperasi di luar koordinat izin yang ditetapkan pemerintah.
  • Kasus tambang ilegal tersebar di Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Maluku, dan ESDM terus melakukan penanganan agar pengelolaan sumber daya alam sesuai aturan serta meningkatkan penerimaan negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menangani tujuh kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan kasus-kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin hingga pelanggaran wilayah operasi tambang.

"Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp857,55 miliar. Ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," katanya dalam Instagram Badan Komunikasi (Bakom) RI, dikutip Kamis (28/5/2026).

1. Ada dua kategori tambang ilegal

Ilustrasi tambang ilegal. (Dok. Kejagung)

Anggia menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sementara untuk kategori kedua, pelaku sebenarnya mengantongi dokumen IUP resmi, namun mereka melakukan pengerukan komoditas di luar koordinat wilayah kerja yang telah ditetapkan dalam izin tersebut.

2. Tambang ilegal tersebar di Kalimantan hingga Maluku

Barang bukti batuan andesit hasil tambang ilegal. (Dok. Polres Pasuruan)

Anggia menyebut praktik pertambangan merugikan ini marak ditemukan di berbagai daerah. Berdasarkan data Kementerian ESDM, titik sebaran lokasinya mencakup wilayah Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Maluku.

"Tapi yang jelas, aktivitas tambang ilegal ini banyak tersebar di beberapa wilayah Indonesia," ujar dia.

3. ESDM terus lakukan penanganan

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Kementerian ESDM menyatakan penanganan terhadap aktivitas tambang ilegal terus dilakukan agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi penerimaan negara.

"Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM, sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara," kata Anggia.

Editorial Team

Related Article