Fakta Baru Onderdil Harley dan Brompton di Pesawat Garuda

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap fakta baru soal temuan spare-part atau onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton itu ilegal. Kedua, onderdil tersebut ternyata adalah barang bekas.
"Info dari teman-teman (Bea Cukai) spare-part dalam keadaan terurai dan kondisi bekas," kata Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro kepada IDN Times, Rabu (4/12).
1. Onderdil tersebut merupakan sebuah rangkaian dari motor gede

Selain itu, Deni mengungkapkan bahwa onderdil tersebut merupakan rangkaian dari sebuah motor gede. Barang itu diketahui berasal dari Prancis.
"Jadi kalau dirangkai (onderdil itu) jadi moge. Nah kiriman itu kami cuman tahu kalo itu berasal dari Prancis," ungkapnya.
2. Bea Cukai masih lakukan investigasi kendati Garuda sudah memberi klarifikasi

Deni menyatakan, pihak Bea Cukai masih terus melakukan investigasi. Rencananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir bakal memberi pernyataan.
"Kita belum bisa spekulasi karena bicara orang dan korporasi. Intinya kita masih dalam tahap proses penelitian," tuturnya.
3. Garuda Indonesia akui onderdil ilegal Harley Davidson itu milik karyawannya

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Iksan Rosan mengakui bahwa onderdil ilegal tersebut milik karyawan Garuda yang sedang bertugas dalam pesawat tersebut. "Spare-parts yang dibawa karyawan yang onboard dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis" ujarnya.
Ia mengatakan, karyawan Garuda Indonesia tersebut akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan, seperti misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur prosesur lain yang akan dikenakan.
"Spare-parts tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut dan bukan untuk diperjualbelikan," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb