Rosan Temui Pengelola Tambang Emas Martabe, Begini Hasil Pertemuannya

- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bertemu dengan Agincourt Resources untuk klarifikasi dan dialog konstruktif.
- Kementerian menerima surat klarifikasi PT Agincourt Resources terkait aspek hidrologi, lingkungan operasional, dan kepatuhan terhadap peruntukan kawasan.
- Kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam investasi, pemerintah akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara atas rencana pengambilalihan PT Agincourts Resources, perusahaan pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Utara yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani menyatakan pihaknya telah menerapkan sejumlah langkah seperti pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi ke depan atas PT Agincourt Resources.
1. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bertemu dengan Agincourt Resources

Rosan pun menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Manajemen PT Agincourt Resources sebagai bagan dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif.
"Selain itu, perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggung jawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan pemerintah secara menyeluruh," tutur Rosan dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
2. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terima surat klarifikasi Agincourt Resources

Bukan hanya itu, Rosan juga telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan mengenai Aspek Hidrologi dan Lingkungan Operasional serta Kepatuhan terhadap Peruntukan Kawasan.
"Seiring dengan itu, Kementerian terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta K/L terkait dalam rangka pembahasan lebih lanjut, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang-undanganyang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi," tutur Rosan.
3. Kepastian hukum jadi fondasi utama dalam investasi

Lebih lanjut Roslan menerangkan, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa dalam setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.
"Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meyakini bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri," kata Rosan.
















