Jagat media sosial kembali ramai membahas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah muncul pernyataan salah satu penerima beasiswa yang menuai sorotan publik. Isu ini mencuat karena berkaitan dengan komitmen kebangsaan dan tanggung jawab moral sebagai awardee beasiswa negara. Banyak warganet kemudian mempertanyakan dari mana sebenarnya sumber dana beasiswa LPDP dan bagaimana skema pengelolaannya diatur pemerintah.
Pendanaan ini tidak berdiri sendiri, melainkan telah memiliki dasar hukum jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Sejak dibentuk pada 2010, LPDP telah membiayai puluhan ribu mahasiswa Indonesia untuk melanjutkan studi di dalam maupun luar negeri.
Supaya kamu makin paham, berikut empat fakta penting tentang sumber dana beasiswa LPDP yang perlu kamu ketahui!
