Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal wajib pajak yang utamanya berguna untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan perpajakan. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pada tahun 2023, DJP Kementerian Keuangan telah mengimbau kepada setiap wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya untuk mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan agar lebih mudah.
Tidak hanya digunakan untuk membayar pajak, NPWP juga berfungsi untuk berbagai keperluan sehari-hari. Apa saja? Berikut 14 fungsi NPWP yang perlu kamu ketahui. Simak, ya!