- Industri alas kaki
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Pariwisata
- Industri furnitur
- Industri kulit dan barang dari kulit
Gaji hingga Rp10 Juta Dibebaskan dari PPh 21, Ini Kriteriahya

- Insentif PPh 21 DTP diberikan pada lima sektor, termasuk industri alas kaki dan pariwisata.
- Penerima insentif harus pegawai tetap atau tidak tetap dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan dan memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan DJP.
- PPh 21 atas penghasilan karyawan tetap harus disetorkan dan dibayarkan tunai oleh pemberi kerja saat gaji dibayarkan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Kebijakan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain melalui pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut.
1. Jenis sektor yang dapat insentif

Lima sektor yang berhak dapat insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan khusus bagi pekerja di lima sektor berikut:
Pekerja di sektor tersebut memperoleh fasilitas bebas PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Sesuai Pasal 5 PMK 105/2025, insentif PPh 21 DTP wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji.
Selain itu, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26 untuk periode Januari–Desember 2026.
2. Syarat pekerja penerima insentif PPh 21

Syarat pekerja penerima insentif
- Berikut kriteria pekerja yang berhak atas fasilitas PPh 21 DTP:
- Pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.
- Pegawai tidak tetap dengan pola harian, mingguan, satuan, atau borongan, sepanjang rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu.
- Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP lain.
3. PPh 21 harus disetorkan atau dibayarkan tunai

Merujuk Pasal 5 PMK 105/2025, PPh 21 atas penghasilan karyawan tetap harus disetorkan dan dibayarkan tunai oleh pemberi kerja saat gaji dibayarkan.
Ketentuan ini berlaku meski pemberi kerja menanggung PPh 21 pegawai.



















