Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya, Catat!

Website resmi Koperasi Merah Putih (merahputih.kop.id)

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program nasional yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini dilakukan melalui pembentukan koperasi-koperasi di setiap desa dan kelurahan di Indonesia. Tujuannya untuk memperkuat ekonomi desa lewat pendekatan ekonomi kerakyatan.

Rencananya, Koperasi Merah Putih akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025 yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Oleh sebab itu, pembentukan koperasi ini tengah dikebut oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi RI.

Salah satu yang banyak dibicarakan adalah soal gaji para pengurus koperasi ini yang kabarnya cukup besar. Apakah benar demikian? Berikut penjelasan tentang gaji pengurus Koperasi Merah Putih dan cara daftarnya.

1. Berapa gaji pengurus Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih (merahputih.kop.id)

Di media sosial, beredar kabar bahwa pengurus Koperasi Merah Putih bisa menerima gaji mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Bahkan, gaji pengawas Koperasi Merah Putih disebut-sebut mencapai Rp15 juta per bulan.

Namun, informasi tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Hingga 26 Mei 2025, tidak ada peraturan resmi yang menetapkan standar gaji pengurus maupun pengawas Koperasi Merah Putih.

Koperasi Merah Putih baru akan diluncurkan pada 12 Juli 2025. Artinya, regulasi yang mengatur tentang hal-hal teknis kemungkinan besar masih digodog oleh pemerintah.

Untuk diketahui, pemerintah berencana memberikan modal awal sebesar Rp3 miliar untuk setiap Koperasi Merah Putih. Melansir Antara, dana tersebut bukanlah hibah, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

Jika ditotal, pemerintah menyiapkan anggaran Rp250 triliun hingga Rp400 triliun untuk menjalankan program pemerintahan Presiden Prabowo ini.

2. Pembentukan koperasi masih jauh dari target

Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi (merahputih.kop.id)

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan dapat membentuk 80 ribu Koperasi Merah Putih. Hal itu bertujuan untuk mendorong perekonomian rakyat dan pemerataan pembangunan di Indonesia.

Koperasi Merah Putih sendiri terdiri dari tujuh bidang usaha, yaitu gerai kebutuhan pokok, apotek desa, klinik, kantor koperasi, unit simpan pinjam, pergudangan dan logistik, atau kegiatan usaha lainnya sesuai kebutuhan masyarakat desa/kelurahan setempat.

Namun, pembentukan Koperasi Merah Putih hingga akhir Mei 2025 masih jauh dari target. Hingga Minggu (25/5/2025), koperasi yang telah terbentuk sebanyak 47.630 unit atau 57,02 persen dari target. Beberapa provinsi terbanyak yang telah membentuk Koperasi Merah Putih, antara lain Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

3. Kendala pembentukan Koperasi Merah Putih

Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi (merahputih.kop.id)

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa kementeriannya mengidentifikasi ada delapan penyebab kendala pembentukan Koperasi Merah Putih, yaitu:

  1. Partisipasi masyarakat dan kesadaran kolektif tentang pentingnya koperasi masih rendah.
  2. Ada persepsi negatif terhadap koperasi karena kasus koperasi bermasalah dan pinjol ilegal berkedok koperasi.
  3. Koperasi masih dianggap kurang adaptif terhadap kemajuan teknologi.
  4. Skala ekonomi dan potensi di setiap desa berbeda-beda.
  5. Kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap desa berbeda.
  6. Kemungkinan adanya elite capture dalam pembentukan dan kepengurusan.
  7. Kemungkinan adanya fraud dalam pengelolaan yang tidak profesional.
  8. Potensi keberlanjutan usaha koperasi di masa depan.

4. Cara daftar Koperasi Merah Putih

Cara daftar Koperasi Merah Putih (merahputih.kop.id)

Untuk diketahui, pembentukan Koperasi Merah Putih terbuka untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Masyarakat bisa memilih tiga model pembentukan koperasi, yaitu membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang sudah tidak aktif.

Pendaftaran Koperasi Merah Putih pun bisa dilakukan secara online melalui situs resmi merahputih.kop.id. Pendaftar nantinya akan menjadi pengawas dan pengurus koperasi tersebut. Berikut cara daftar Koperasi Merah Putih untuk masing-masing model pembentukannya.

Cara daftar Koperasi Merah Putih untuk pembentukan koperasi baru

  1. Buka situs merahputih.kop.id dan klik Daftar Sekarang
  2. Pilih skema koperasi Membangun Koperasi Baru dan klik Berikutnya
  3. Isi data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama koperasi baru
  4. Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
  5. Masukkan informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
  6. Isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat password
  7. Centang kolom pernyataan dan klik Daftar Sekarang.

Cara daftar Koperasi Merah Putih untuk pengembangan yang sudah ada

  1. Buka situs merahputih.kop.id dan klik Daftar Sekarang
  2. Pilih skema koperasi Mengembangkan yang Sudah Ada dan klik Berikutnya
  3. Isi data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama koperasi
  4. Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
  5. Masukkan informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
  6. Isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat password
  7. Centang kolom pernyataan dan klik Daftar Sekarang.

Cara daftar Koperasi Merah Putih untuk revitalisasi koperasi

  1. Buka situs merahputih.kop.id dan klik Daftar Sekarang
  2. Pilih skema koperasi Revitalisasi Koperasi dan klik Berikutnya
  3. Isi data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama koperasi baru
  4. Pilih metode revitalisasi, yaitu Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif atau Penggabungan Koperasi
  5. Unggah dokumen identifikasi potensi, dokumen pendamping oleh dinas, berita acara desa khusus, dan berita acara rapat anggota.
  6. Masukkan informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
  7. Isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat password
  8. Centang kolom pernyataan dan klik Daftar Sekarang.

Demikianlah penjelasan lengkap tentang gaji pengurus Koperasi Merah Putih dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama WO
Yunisda DS
Yogama WO
EditorYogama WO
Follow Us