Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 sedang berlangsung. Di sejumlah wilayah, pendaftaran dibuka sejak kemarin, Selasa (2/1/2024), sampai Sabtu, (6/1/2024).
Adapun pendaftaran dilakukan di Sekretariat panitia pengawas pemilu (panwaslu) masing-masing kecamatan. Nantinya, petugas PTPS tentu akan mendapatkan bayaran atau gaji.
Bagi kamu yang mau mendaftarkan diri sebagai PTPS, cek terlebih dahulu syaratnya di artikel ini. Tak hanya itu, kamu juga bisa mengecek tugas dan gaji yang bisa kamu dapatkan dengan menjadi petugas PTPS. Simak selengkapnya ya.