Tugas, Syarat, hingga Gaji PTPS pada Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 sedang berlangsung. Di sejumlah wilayah, pendaftaran dibuka sejak kemarin, Selasa (2/1/2024), sampai Sabtu, (6/1/2024).
Adapun pendaftaran dilakukan di Sekretariat panitia pengawas pemilu (panwaslu) masing-masing kecamatan. Nantinya, petugas PTPS tentu akan mendapatkan bayaran atau gaji.
Bagi kamu yang mau mendaftarkan diri sebagai PTPS, cek terlebih dahulu syaratnya di artikel ini. Tak hanya itu, kamu juga bisa mengecek tugas dan gaji yang bisa kamu dapatkan dengan menjadi petugas PTPS. Simak selengkapnya ya.
1. Tugas PTPS
Berdasarkan situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dikutip Rabu, (3/1/2024), ada lima tugas PTPS, sebagai berikut:
- Mengawasi persiapan pemungutan suara
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
- Mengawasi persiapan perhitungan suara
- Pelaksanaan penghitungan suara
- Pergerakan hasil perhitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PTPS memiliki tiga kewenangan selama bertugas, sebagai berikut:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan perhitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Syarat menjadi PTPS
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berikut syarat untuk menjadi PTPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 25 tahun saat pendaftaran.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
- Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
3. Gaji PTPS
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang dikutip dari situs resmi Kabupaten Magelang, besaran gaji PTPS mulai dari Rp750 ribu sampai Rp1 juta per bulan.
Pada pemilu 2024 ini, PTPS akan dilantik pada 22 Januari 2024, dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah pemungutan suara.
Dengan demikian, masa kerja PTPS pada pemilu 2024 kurang lebih 31 hari, yang akan berakhir pada 21 Februari 2024, mengingat pem