Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempermudah masyarakat, khususnya para wajib pajak lewat program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik.
Melalui program ini, masyarakat bisa memperbarui kartu NPWP yang rusak atau sudah usang tanpa perlu datang ke kantor pajak. Nantinya, NPWP yang bersangkutan akan dikirim ke surat elektronik/email para wajib pajak. Bila sudah menerima email tersebut, para wajib pajak bisa mencetaknya di rumah. Mudah bukan?
IDN Times merangkum cara agar kamu mendapat NPWP elektronik dengan mudah. Berikut ulasannya.