Pemerintah Evaluasi Aturan PPN Industri Tekstil Berorientasi Ekspor

- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengevaluasi ketentuan PPN bagi industri tekstil dan garmen berorientasi ekspor demi menjaga daya saing nasional.
- Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden meminta proses restrukturisasi perusahaan tekstil yang sedang berjalan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
- Pemerintah menilai tekstil bukan industri sunset, sehingga diharapkan perbankan kembali membuka pembiayaan untuk reinvestasi dan tambahan modal kerja.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengevaluasi ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor. Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya saing industri tekstil nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, evaluasi ketentuan PPN tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, khususnya bagi industri tekstil dan garmen yang produksinya berorientasi ekspor.
"Dan kemudian juga kami sampaikan, berkait dengan garmen dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor, tentu terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat juga dievaluasi, untuk dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).
Bila mengacu pada laman resmi Ditjen Pajak, PPN yang dibayar perusahaan atas perolehan barang atau jasa sebagai input produksi pada prinsipnya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Bagi eksportir, kelebihan PPN masukan juga dapat diajukan untuk restitusi. Namun, Airlangga tidak merinci aspek PPN yang akan dievaluasi pemerintah bagi industri tekstil dan garmen berorientasi ekspor.
Selain persoalan perpajakan, pemerintah juga tengah memperhatikan perusahaan tekstil yang sedang menjalani proses restrukturisasi. Airlangga mengatakan, presiden meminta agar proses restrukturisasi perusahaan-perusahaan tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
"Berikut terkait dengan perusahaan-perusahaan yang sedang direstrukturisasi, Bapak Presiden minta agar ini segera aktif untuk menyelesaikan," ujar Airlangga.
Di sisi lain, pemerintah menilai industri tekstil masih memiliki prospek untuk dikembangkan. Industri tekstil disebut bukan merupakan industri yang dikategorikan sebagai sunset industry.
"Selanjutnya, terkait dengan perbankan, tadi juga disampaikan bapak presiden bahwa industri tekstil bukan industri yang dikategorikan sunset," kata Airlangga.
Dengan demikian, harapannya dapat mendorong perbankan dan pelaku usaha untuk kembali membuka ruang pembiayaan bagi industri tekstil, kemudian perusahaan dapat melakukan reinvestasi maupun memperoleh tambahan modal kerja.
"Sehingga ini bisa mendorong untuk reinvestasi maupun penambahan daripada modal kerja," ucap Airlangga.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















