Gandeng Polri dan Kemendagri, Kementerian ESDM Cegah Kuota BBM Jebol

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pengawasan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Indonesia. Hal ini menyusul jebolnya kuota BBM tahun lalu sebesar 21 juta kiloliter.
"Pemerintah mendukung penyediaan dan distribusi energi untuk masyarakat yang membutuhkan. Misalkan Premium, ada alokasi tiap tahun untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/1).
1. Kapolri bentuk Satgas Kuda Laut

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan akan membentuk Satgas Kuda Laut dalam membantu Kementerian ESDM mengawasi dan mendistribusikan BBM ke seluruh pelosok di Indonesia.
"Saya akan bentuk Satgas Kuda Laut. Ini bagian komitmen kami," ujarnya.
Satgas Kuda Laut itu nantinya akan ditempatkan hingga polsek-polsek di seluruh Indonesia.
2. Sekjen Kemendagri perintahkan pemda kawal distribusi BBM

Sementara itu Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan, meski berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 14 ayat 3 menyebutkan bahwa urusan energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, namun pemerintah daerah juga mempunyai andil di dalamnya.
"Ketentuan tersebut tidak membatasi Pemda mendukung khususnya pengawasan dan distribusi BBM. Sehingga peran gubernur berkewajiban melakukan pengawasan dan distribusi tepat sasaran, kata Hadi.
3. Kuota tahun lalu jebol 2,1 juta kiloliter

Kerja sama ini dilatarbelakangi over kuota BBM solar dan minyak. "Over kuota dampaknya besar terhadap biaya. Biaya negara, alokasi APBN jadi lebih dari target," ujar Arifin.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Fanshurullah Asa mengatakan terjadi over kuota pada 2019 BBM kombinasi solar dan premium sebesar 2,1 juta kiloliter, dengan nilai Rp3,9 triliun.
Tembusnya kuota BBM diduga terjadi karena penyalahgunaan BBM subsidi, pengoplosan, pembelian dengan jerikan, modifikasi tangki hingga mutu takaran BBM yang kurang akurat.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb