Ganjil-Genap Diberlakukan di Bali Mulai 11 November, Ini Wilayahnya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan lalu lintas dalam rangka penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November mendatang. Salah satunya adalah pemberlakuan ganjil-genap.
Adapun ketentuan lalu lintas itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali pada 31 Oktober 2022.
1. Ganjil-Genap berlaku di Bali mulai 11 November
Ganjil-genap tersebut mulai diberlakukan Kemenhub selama 7 hari, mulai Jumat, (11/11/2022), sampai Kamis, (17/11) mendatang, tepatnya setiap pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.
“Kami sudah melakukan survei jauh-jauh hari, mulai dari penerapan survei tersebut sampai dengan terbitnya surat edaran, dengan survei tersebut kinerja lalu lintas di Bali sudah mulai tumbuh wisatanya sehingga banyak ruas jalan yang level of service-nya padat, ramai, namun lancar. Oleh karena itu dilakukanlah skema rekayasa dengan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana dikutip dari keterangan resmi.