Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan lalu lintas dalam rangka penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November mendatang. Salah satunya adalah pemberlakuan ganjil-genap.
Adapun ketentuan lalu lintas itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali pada 31 Oktober 2022.