Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gegara Tambang Nakal, Bahlil Ungkap 7 Stafnya Berhadapan dengan Hukum

20251015_130159(1).jpg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di JICC, Jakarta, Rabu (15/10/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Tujuh staf Ditjen Minerba masuk 'pesantren' karena verifikasi RKAB dan jaminan reklamasi tidak ada.
  • Tambang harus dikelola berkelanjutan untuk menjaga lingkungan dan menegakkan aturan reklamasi pasca tambang.
  • Perusahaan diingatkan segera penuhi kewajiban jaminan reklamasi agar dapat menjalankan kembali operasional tambangnya tanpa hambatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti persoalan izin usaha pertambangan (IUP) yang ditangguhkan akibat belum terpenuhinya syarat jaminan reklamasi.

Dia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah hukum bagi pejabat dan staf di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

"Jangan kelakuan kita membuat staf di Minerba diperiksa oleh aparat penegak hukum," tegas Bahlil dalam Minerba Convex di JICC, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

1. Sudah ada 7 staf yang masuk 'pesantren'

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)

Bahlil menyampaikan, sudah ada sejumlah staf Ditjen Minerba yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena persoalan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta ketidakterpenuhan jaminan reklamasi.

"Sudah tujuh staf di Minerba masuk 'pesantren' hanya karena verifikasi RKAB dan jaminan reklamasi tidak ada. Saya tidak ingin saya jadi menteri yang model-model begini, staf-staf saya masuk 'pesantren' karena kelalaian. Enggak mau saya," ujarnya.

2. Tambang harus dikelola berkelanjutan

Screenshot_20250629-133644_Chrome (1).jpg
Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang berkelanjutan agar lingkungan tetap terjaga dan menjadi warisan baik bagi generasi mendatang.

Dia mencontohkan, penangguhan 190 IUP oleh Ditjen Minerba merupakan upaya menegakkan aturan agar pemegang izin yang mengajukan RKAB memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Menurutnya, jaminan reklamasi menjadi bukti tanggung jawab perusahaan pasca tambang, karena masih ada yang abai terhadap kewajiban tersebut hingga menimbulkan dampak lingkungan.

"Ada sebagian yang habis tambang tidak melakukan reklamasi, terus siapa yang akan melakukan reklamasi ini?" tanyanya.

3. Perusahaan diingatkan segera penuhi kewajiban

20251015_130159.jpg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di JICC, Jakarta, Rabu (15/10/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Bahlil mengingatkan banyak perusahaan yang belum melaksanakan reklamasi pasca tambang. Alhasil tidak ada pihak yang akan menanggung biaya pemulihan lingkungan jika perusahaan meninggalkan lokasi tambang begitu saja.

Menurutnya, perusahaan yang sudah menunaikan kewajiban jaminan reklamasi dapat langsung menjalankan kembali operasional tambangnya tanpa hambatan.

"Jadi begitu teman-teman membayar jaminan reklamasi selesai, maka udah, jalankan aja, tidak ada soal. Jadi ini penting," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Garuda Indonesia Punya Dirkeu Baru dari Petinggi Singapore Airlines

15 Okt 2025, 17:43 WIBBusiness